KRITERIA KENAIKAN KELAS

 

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan menafsirkan) data tentang proses dan hasil belajar peserta didik, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam menentukan tingkat pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilalan hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemenntah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk mengetahui kompetensi yang tetah dicapal, bahan penyusunan laporan hasil belajar (LHB), memperbaiki proses pembelajaran, meningkatkan motivasi pembelajaran dan meningkatkan akuntabilitas. Penilaian hasil belajar oleh satuan penddikan merupakan ujian sekolah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada kelompok mata pelajaran serta semua mata pelajaran, dan sebagal persyaratan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian oleh pemenntah berupa ujian nasional, dan digunakan untuk pemetaan mutu satuan pendidikan, dasar seleksi masuk ke jenjang perguruan tinggi, penentuan kelulusan dan satuan pendidikan, serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan, jenis penilaian   sebagal berikut :

a. Penilaian Harian

Penilaian  harian  (PH) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur proses pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau Iebih dalam proses pembelajaran.

a.  Penilaian Tengah Semester

Penilaian tengah semester  (PTS) adalah kegiatan yang dhlakukan oleh pendidik dan dikoordinasi oleh sekolah  untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penlaian  mehputi seluruh indikator yang merepresentasikan  seluruh  KD  pada periode tersebut.

c. Penilaian  Akhir  Semester

Penilaian akhir semester  (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan dikoorninir sekolah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Sebelum memberikan pembelajaran remedial, terlebih dahulu pendidik melaksanakan diagnosis terhadap kesulitan belajar peserta didik. Teknik yang digunakan antara lain tes, wawancara, dan atau pengamatan. Setelah diketahui kesulitan belajamya, peserta didik diberikan pembelajaran remedial. Teknik yang digunakan antara lain: pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda, penyederhanaan materi, pemanfaatan perpustakaan, atau tutor sebaya.

Dalam rangka pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, peserta didik yang lebih cepat mencapai kompetensi yang telah ditentukan perlu diberi pembelajaran pengayaan. Sebelum memberikan pembelajaran pengayaan, terlebih dahulu pendidik perlu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan yang dimiliki peserta didik. Teknik yang digunakan, antara lain menggunakan tes, wawancara, pengamatan. Setelah diketahul kelebihan yang dimiliki, peserta didik diberikan pembelajaran pengayaan. Bentuk pembelajaran pengayaan misalnya pembelajaran kelompok, belajar mandiri, pembelajaran tematik, dan pemadatan kurikulum.

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh KI KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal mi sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning), dimana peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu mencapai KKM dimaksud. Artinya, nilai kenaikan kelas tetap memperhitungkan hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.

Kriteria kenaikan kelas UPT SMP Negeri 30 Gresik adalah sebagai berikut:

a.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.

b.  Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

c.  Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

d.  Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masingmasing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas. 

e;  Ketidakhadiran siswa dalam satu tahun maksimal  10 %  dari hari efektif.

     Laporan hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilalan hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran.

 

Nilal laporan hasil belajar per semester merupakan nilai kumulatif dan hasil pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesual dengan karaktenstik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.

Bentuk LHB dapat berupa buku atau lembaran, dengan catatan harus memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup :

1) identitas peserla didik,

2) format nilai hasil belajar peserta didik,

3) format ketercapaian kompetensi peserta didik,

4) program pengembangan diri,

5) akhlak mulia dan kepribadian,

6) ketidakhadiran,

7) catatan wali kelas,

8) keterangan pindah sekolah, dan

9) catatan prestasi peserta didik.

Pengisian LHB dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi, demikian pula penulisan buku induk dapat dilakukan secara manual atau komputensasi. LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang tua wali peserta didik setiap akhir semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar