Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan
menafsirkan) data tentang proses dan hasil belajar peserta didik, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam menentukan tingkat pencapaian hasil
belajar peserta didik. Penilalan hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan
mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemenntah. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran. Penilaian selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara
periodik melalui: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
digunakan untuk mengetahui kompetensi yang tetah dicapal, bahan penyusunan
laporan hasil belajar (LHB), memperbaiki proses pembelajaran, meningkatkan
motivasi pembelajaran dan meningkatkan akuntabilitas. Penilaian hasil belajar
oleh satuan penddikan merupakan ujian sekolah dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada kelompok mata pelajaran serta semua
mata pelajaran, dan sebagal persyaratan untuk menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan. Penilaian oleh pemenntah berupa ujian nasional,
dan digunakan untuk pemetaan mutu satuan pendidikan, dasar seleksi masuk ke
jenjang perguruan tinggi, penentuan kelulusan dan satuan pendidikan, serta
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
Berdasarkan
Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan,
jenis penilaian sebagal berikut :
a. Penilaian Harian
Penilaian harian
(PH) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
proses pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau Iebih dalam proses pembelajaran.
a. Penilaian Tengah Semester
Penilaian tengah semester (PTS) adalah kegiatan yang dhlakukan oleh
pendidik dan dikoordinasi oleh sekolah
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan
8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penlaian mehputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut.
c. Penilaian
Akhir Semester
Penilaian akhir semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik dan dikoorninir sekolah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Pembelajaran
remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk
memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang
ditetapkan. Sebelum memberikan pembelajaran remedial, terlebih dahulu pendidik
melaksanakan diagnosis terhadap kesulitan belajar peserta didik. Teknik yang
digunakan antara lain tes, wawancara, dan atau pengamatan. Setelah diketahui
kesulitan belajamya, peserta didik diberikan pembelajaran remedial. Teknik yang
digunakan antara lain: pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda,
penyederhanaan materi, pemanfaatan perpustakaan, atau tutor sebaya.
Dalam rangka
pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, peserta
didik yang lebih cepat mencapai kompetensi yang telah ditentukan perlu diberi
pembelajaran pengayaan. Sebelum memberikan pembelajaran pengayaan, terlebih
dahulu pendidik perlu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan yang dimiliki
peserta didik. Teknik yang digunakan, antara lain menggunakan tes, wawancara,
pengamatan. Setelah diketahul kelebihan yang dimiliki, peserta didik diberikan
pembelajaran pengayaan. Bentuk pembelajaran pengayaan misalnya pembelajaran
kelompok, belajar mandiri, pembelajaran tematik, dan pemadatan kurikulum.
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester
genap. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter
genap, dengan pertimbangan seluruh KI KD yang belum tuntas pada semester
ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir
semester genap. Hal mi sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning),
dimana peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang
ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai
yang bersangkutan mampu mencapai KKM dimaksud. Artinya, nilai kenaikan kelas
tetap memperhitungkan hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran
yang sedang berlangsung.
Kriteria kenaikan kelas UPT SMP
Negeri 30 Gresik adalah sebagai berikut:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan
minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
d. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata
pelajaran yang masingmasing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi
keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
e; Ketidakhadiran siswa dalam satu tahun
maksimal 10 % dari hari efektif.
Laporan hasil belajar peserta didik oleh
satuan pendidikan menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua
mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan
mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilalan hasil
belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan
mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran.
Nilal
laporan hasil belajar per semester merupakan nilai kumulatif dan hasil
pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta
didik mengikuti pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui
ulangan harian, ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan
kenaikan kelas (untuk semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesual
dengan karaktenstik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan
berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip
pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.
Bentuk LHB
dapat berupa buku atau lembaran, dengan catatan harus memenuhi seluruh komponen
LHB, yang mencakup :
1) identitas peserla didik,
2) format nilai hasil belajar
peserta didik,
3) format ketercapaian kompetensi
peserta didik,
4) program pengembangan diri,
5) akhlak mulia dan kepribadian,
6) ketidakhadiran,
7) catatan wali kelas,
8) keterangan pindah sekolah, dan
9) catatan prestasi peserta didik.
Pengisian LHB dapat dilakukan secara
manual atau komputerisasi, demikian pula penulisan buku induk dapat dilakukan
secara manual atau komputensasi. LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang
tua wali peserta didik setiap akhir semester.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar