TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

BAB I

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

  1. Yang dimaksud dengan tata tertib dalam pedoman Tata Tertib ini     adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap siswa.
  2. Tata Tertib sekolah ini dimaksud sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berperilaku, bertindak, berbicara selama melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan suasana dan budaya sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  3. Tata Tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh sekolah yang meliputi nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, budi pekerti, perjuangan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif di sekolah.



Pasal 2
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

 

Bel masuk dibunyikan pukul 06.45 dan peserta didik hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.


Hari  : Waktu

Senin  : 07.00 – 14.20 WIB (+ TBTQ 15.00 WIB)
Selasa : 07.00 – 14.20 WIB
Rabu   : 07.00 – 14.20 WIB (+ Futsal dan PMR 14.00 WIB)
Kamis : 07.00 – 13.40 WIB (+ Pramuka 15.30 WIB)
Jumat  : 07.00 – 10.40 WIB




Pasal 3
KEGIATAN SEKOLAH

 

  1. Siswa wajib mengikuti pelajaran, kegiatan penilaian harian, kegiatan praktikum sesuai dengan jadwal yang berlaku, kecuali ada dispensasi dari sekolah.
  2. Siswa memiliki kesempatan 10 menit sebelum dan sesudah    pelajaran olahraga untuk mengganti pakaian.
  3. Siswa wajib mengawali dan mengakhiri pelajaran dengan berdo'a.
  4. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib sehingga tercipta  suasana yang kondusif dalam kegiatan belajar mengajar
  5. Siswa diperbolehkan menggunakan HandPhone (HP) pada waktu KBM dengan seizin guru mata pelajaran sebagai media/sumber belajar.



Pasal 4
PERIJINAN

  1. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan lain, wajib mengirimkan surat keterangan izin dari orang tua (Boleh mengkonfimasi melalui telepon sekolah atau Wali Kelas) , selanjutnya  harus memberi surat keterangan tertulis dari orang tua/wali atau surat keterangan dokter bagi yang sakit selama 3 hari atau lebih.
  2. Surat izin dari orang tua/wali murid hanya berlaku satu hari.
  3. Surat izin harus disampaikan pada petugas piket harian sebelum jam pertama berakhir.
  4. Siswa yang meninggalkan pelajaran karena suatu hal atau pulang sebelum waktunya harus memperoleh izin dari guru kelas dan guru piket atau guru BK disertai surat keterangan izin keluar lingkungan sekolah.
  5. Siswa diperbolehkan izin keluar sekolah untuk mengambil tugas/barang yang tertinggal seizin Bapak/Ibu Guru piket dan      Guru Mata Pelajaran.
  6. Siswa yang mendadak sakit di sekolah diberikan kesempatan untuk berada di UKS selama 30 menit selebihnya dirujuk ke puskesmas/rumah sakit/dipulangkan.

 

Pasal 5
SERAGAM SEKOLAH


1. Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Umum
  1. Sopan, rapi sesuai dengan ketentuan yang diterapkan sekolah.
  2. Seragam atas berwarna putih, sedangkan bawah berwarna biru dipakai pada hari Senin dan Selasa.
  3. Pakaian seragam atas batik, Bawah Putih dipakai pada hari Rabu.
  4. Pakaian seragam Pramuka digunakan pada hari Kamis dan Jumat.
  5. Pakaian Olah raga sesuai ketentuan.


b. Ketentuan pakaian seragam putra
  1. Celana panjang berwarna biru dilengkapi sabuk/ikat pinggang berwarna hitam dengan lebar 4 cm (berlogo) dan baju putih dilengkapi logo yang dipasang di lengan sebelah kanan, sedangkan logo OSIS dipasang pada saku. Identitas kelas dipasang pada seragam lengan kiri, nama (nametag) diletakan di dada sebelah kanan dan memakai dasi.
  2. Seragam pramuka dilengkapi dengan atribut lengkap kepramukaan.
  3. Celana panjang warna putih dilengkapi sabuk/ikat pinggang warna hitam berlogo dengan lebar 4 cm dan seragam batik dilengkapi nametag di dada sebelah kanan.
  4. Memakai kaos dalam dan seragam dimasukkan ke dalam celana/rok serta menggunakan sabuk/ikat pinggang berwarna hitam berlogo dengan lebar 4 cm.
  5. Model celana dan baju dibuat sesuai dengan petunjuk yang sudah ditetapkan oleh sekolah.
  6. Memakai sepatu sekolah berwarna hitam (dominan warna Hitam), sesuai dengan ketentuan sekolah dengan kaos kaki berwarna putih, kecuali hari Jumat menggunakan kaos kaki berwarna hitam.

c. Ketentuan pakaian seragam putri

  1. Rok warna biru dilengkapi sabuk/ikat pinggang warna hitam berlogo dengan lebar 4 cm dan baju warna putih dilengkapi logo yang dipasang pada lengan sebelah kanan, logo OSIS dipasang pada saku dan Identitas kelas dipasang pada lengan kiri, nametag/papan nama dipasang pada jilbab sebelah kanan dengan jahitan yang rapi dan memakai dasi sekolah.
  2. Seragam pramuka dilengkapi dengan atribut lengkap kepramukaan.
  3. Potongan rok dan baju seragam menyesuaikan dengan ketentuan sekolah.
  4. Memakai kaos dalam polos sesuai warna batik.
  5. Warna jilbab dan model jilbab dari Koperasi Sekolah, dipakai secara benar.
  6. Memakai sepatu berwarna hitam (dominan warna Hitam), sesuai dengan ketentuan sekolah dan menggunakan kaos kaki berwarna putih, kecuali hari Jumat menggunakan kaos kaki berwarna hitam.


b. Pakaian Olahraga

  1. Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditentukan sekolah.
  2. Untuk pelajaran olahraga, pada saat berangkat sekolah siswa/siswi diperbolehkan memakai kaos olahraga, dengan bawahan (seragam sekolah resmi), sepatu, kaos kaki sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah kecuali jilbab.
  3. Ruang ganti siswa putra di toilet dan siswa putri di kamar ganti pakaian putri.
  4. Setelah kegiatan olahraga siswa wajib berganti seragam sekolah sesuai hari sekolah yang berlaku untuk melaksanakan Kegiata Belajar Mengajar (KBM) di kelas.


Pasal 6
RAMBUT, KUKU, MAKE UP, ASESORIS

 

a. Siswa Putra
  1. Rambut dipotong dengan rapi.
  2. Kuku dipotong pendek dan dibersihkan.
  3. Memakai asesoris sewajarnya, seperti: jam tangan.

b. Siswa Putri
  1. Siswa muslim wajib berjilbab dan bagi siswa non-muslim dihimbau untuk merapikan rambut.
  2. Berdandan dan memakai perhiasan/asesoris sewajarnya.
  3. Jilbab dipanjangkan sampai menutup dada.
  4. Kuku dipotong pendek dan putih bersih
  5. Siswa tidak mengggunakan make up, lpstik, cat kuku, dan mewarnai rambut selain warna hitam


Pasal 7

KEAGAMAAN / KETAQWAAN, KEAMANAN, KETERTIBAN, KERAPIAN, KETELADANAN, KEKELUARGAAN, KERAMAHAN,
PENDIDIKAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN (10 K).

 

  1. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga Keagamaan/Ketaqwaan, Keamanan, Ketertiban, Kerapian, Keteladanan, kekeluargaan, Keramahan, Kesehatan, Kebersihan, dan Keindahan ( 10 K ).
  2. Tim Keagamaan/Ketaqwaan, Keamanan, Ketertiban, Kerapian, Keteladanan, Kekeluargaan, Keramahan, Kesehatan, Kebersihan, Keindahan (10 K) bertugas menyiapkan dan menjaga perlengkapan kebutuhan kelas.
  3. Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kelas serta lingkungan sekolah.
  4.  Siswa membiasakan diri membuang sampah pada tempat sampah yang sudah disediakan sekolah.
  5. Siswa wajib melengkapi data administrasi sesuai kebutuhan sekolah.
  6. Siswa hanya boleh membeli jajanan atau minuman di area sekolah (kantin sekolah) pada waktu istirahat atau saat jam pelajaran selesai.


Pasal 8
ETIKA PERGAULAN


Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah siswa hendaknya :
  1. Membiasakan senyum, salam, sapa, sopan dan santun saat bertemu dengan guru, karyawan, teman, dan tamu diikuti dengan berjabat tangan dengan sesama teman.
  2. Menerapkan nilai-nilai kesopanan dan nilai-niai agama dalam pergaulan.
  3. Menjaga nama baik diri sendiri, teman, keluarga, sekolah, masyarakat dan agama dimanapun berada.
  4. Pergaulan sesuai dengan etika yang baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.


Pasal 9 
IBADAH

Siswa wajib menunaikan ibadah secara rutin/tertib, bagi siswa yang beragama Islam wajib melaksanakan shalat berjamaah di Musholla sekolah .


Pasal 10

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN
  1. Siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib (kepramukaan) dan satu kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan pilihannnya untuk kelas VII dan VIII.
  2. Siswa wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan oleh sekolah.
  3. Setiap kegiatan yang diadakan di luar sekolah yang melibatkan siswa disertai dengan pemberitahuan resmi dari sekolah untuk orang tua/wali siswa

Pasal 11 
PENILAIAN/EVALUASI

  1. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan penilaian (penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun).
  2. Melengkapi syarat untuk mengikuti kegiatan Ulangan/Evaluasi (melunasi administrasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah).
  3. Kehadiran minimum 90% dari jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran (kecuali dengan alasan sakit).
  4. Siswa yang hasil ulangan hariannya tidak tuntas (di bawah KKM) wajib menghubungi guru yang bersangkutan dan mengikuti remedi (perbaikan).

BAB II

Pasal 12 
UPACARA BENDERA

  1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diadakan oleh sekolah dengan tertib, rapi dan hikmat, kecuali karena sakit dan seizin Guru piket/guru Pembina Waka Urusan Kesiswaan atau mendapat dispensasi dari sekolah atau pihak lain.
  2. Setiap kelas VII, VIII dan IX wajib menjadi petugas upacara setiap hari senin secara bergantian

BAB III

Pasal 13 
ORGANISASI SISWA

  1. Organisasi siswa yang diakui sah keberadaannya di sekolah adalah OSIS.
  2. Setiap kelas mempunyai Perwakilan Kelas (PK).


BAB IV
ATURAN TAMBAHAN

  1. Saat memasuki gerbang sekolah setiap siswa wajib turun dari motor/sepeda dan melepas jaket untuk mengecek kelengkapan seragam.
  2. Semua pelaksanaan kegiatan sekolah berdasarkan kalender pendidikan.
  3. Peserta menggunakan fasilitas sekolah sesuai denga prosedur dan ketentuan yang berlaku
  4. Peserta didik mendaptkan penghargaan berupa piagam penghargaan atau bentuk lain atas prestasi yang dicapai
  5. Peserta didik mendapatkan porsi pengembangan diri sesuai potensi yang dimiliki
  6. Peserta didik memperoleh Bimbingan dan Konseling secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi
  7. Peserta didik mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan
  8. Peserta didik mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya
  9. Siswa yang melakukan kegaduhan selama pelaksanaan sholat berjamaah akan mendapatkan pembinaan.
  10. Siswa tidak di perkenankan membawa dan atau menghisap rokok di sekolah
  11. Siswa tidak di perkenankan membawa dan atau menggunakan narkotika, zat adiktif, dan obat-obatan terlarang
  12. Siswa tidak di perkenankan membawa dan atau minum minuman keras
  13. Siswa tidak di perkenankan membawa senjata api, senjata tajam, petasan, atau bahan peledak lainnya tanpa seizin Guru
  14. Siswa tidak di perkenankan berkelahi di lingkungan sekolah pada saat-saat jam belajar
  15. Siswa tidak di perkenankan membawa buku bacaan, gambar, majalah yang melanggar asusila
  16. Siswa tidak di perkenankan memalak(meminta uang dengan paksa) atau melakukan tindak kriminal menurut hukum yang berlaku
  17. Siswa tidak di perkenankan melakukan perbuatan asusila
  18. Siswa tidak di perkenankan membawa Hp ke sekolah kalau membawa Hp harus dititipkan di kantor
  19. Siswa tidak di perkenankan mencorat coret meja, lantai, dan dinding sekolah
  20. Siswa tidak di perkenankan merusak fasilitas sekolah
  21. Siswa tidak di perkenankan melompat pagar sekolah

 

BAB V 
PENGHARGAAN DAN SANKSI


Bagi siswa yang mentaati tata-tertib sekolah maka :

  1. Mendapatkan penghargaan.
  2. Jika siswa melanggar tata tertib sekolah akan

Bagi siswa yang melanggar tata-tertib sekolah maka :

  1. Teguran secara lisan,tertulis, tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dan pemanggilan orang tua/wali peserta didik seseuai dengan pelanggaran yang dilakukan
  2. Tindakan sekolah dapat berupa:
a. Mendapatkan Pembinaan sampai menunjukkan perubahan.
b. Skorsing sesuai tingkat pelanggaran
c. Membersihkan lingkungan sekolah
d. Pemotongan rambut bagi pria yang berambut panjang dan bercat selain hitam
e. Penyitaan barang
f. Menyerahkan ke BNN bagi siswa yang terlibat narkotika
g. Mengganti barang jika merusak fasilitas sekolah
h. Dikembalikan kepada orang tua sesuai dengan tingkat pelanggaran
i. Tidak naik kelas

 

 

PENUTUP


Demikian tata tertib ini dibuat untuk dapat disepakati oleh semua pihak dan disosialisasikan kepada Bapak/Ibu guru, Orang tua siswa, serta siswa- siswi UPT SMP NEGERI 30 GRESIK untuk dapat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin sekolah.

Hal-hal penting dan dianggap perlu yang belum tertuang dalam aturan tata tertib ini akan ditentukan kemudian berdasarkan kebijakan sekolah.

 

Ditetapkan di : Sidayu
Pada Tanggal : 12 Juli 2023
Kepala Sekolah,


TTD


SUMARNO, S.Pd, M. MPd
NIP. 19670226 199512 1 002



LAMPIRAN













Tidak ada komentar:

Posting Komentar