Konseling sebagai bagian integral dari
system pendidikan di sekolah memiliki peranan penting berkaitan dnegan
pemenuhan fungsi dan tujuan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan di
sekolah. Pendidikan dapat memanfaatkan konseling sebagai mitra kerja dalam
melaksanakan tugasnya sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan.
Bimbingan dan Konseling diposisikan oleh
Negara sebagai profesi yang terintegrasikan sepenuhnya dalam bidang pendidikan,
yaitu dengan menegaskan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Dalam undag-undang tersebut ditegaskan bahwa konselor
adalah pendidik professional, sebagaimana guru, dosen dan pendidik lainnya.
Dengan kedudukan demikian itu, para
konselor sebagai pemegang profesi konseling dituntut untuk sepenuhnya
menyukseskan upaya pendidikan dalam berbagai jalur, jenjang dan jenisnya.
Konteks tugas guru bimbingan dan konseling
dalam pendidikan adalah dalam proses pengenalan diri oleh peserta didik beserta
peluang dan tantangan yang ditemukannya dalam lingkungan, sehingga peserta
didik mandiri mengambil keputusan penting perjalanan hidupnya (belajar,
pribadi, sosial dan karir) dalam rangka mewujudkan kehidupan yang produktif,
sejahtera, dan bahagia serta peduli kepada kemaslahatan umum, melalui
pedidikan. Fokus layanan bimbingan dan konseling adalah menumbuh-kembangkan
kompetensi kemandirian peserta didik sebagai nilai inti karakter. Program
layanan bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis needs
assesmen kebutuhan dan perkembangan peserta didik serta potensi lingkungan yang
mendukung pelaksanaan program bimbingan dan konseling. Kontribusi program
bimbingan dan konseling dalam satuan pendidikan tidak diukur dengan rasio guru
bimbingan dan konseling, namun diukur melalui kadar proporsi layanan bimbingan
dan konseling belajar, pribadi, sosial, dan karir. Layanan bimbingan dan
konseling dilaksanakan menggunakan teknik/ strategi secara individual,
kelompok, dan klasikal dengan menggunakan instrument dan media yang relevan.
Program bimbingan dan konseling di sekolah merupakan program yang secara
sistematis diarahkan untuk mengoptimalkan pencapaian kompetensi perkembangan
setiap peserta didik dalam aspek pribadi, sosial, belajar dan karirnya secara
utuh dimana nilai inti karakter melekat di dalam semua bidang layanan tersebut.
Guru bimbingan dan konseling memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling
yang berorientasi pengembangan dan pemeliharaan karakter, dan melayani seluruh
peserta didik, dengan kerangka program kerja yang meliputi layanan dasar,
layanan responsif, layanan perencanaan individual, dukungan sistem dan
kolaboratif. Rancangan program bimbingan dan konseling senantiasa berdasarkan
hasil analisis kebutuhan peserta didik dan upaya pencapaian tujuan pendidikan
nasional. Kebutuhan layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik
diberikan melalui rancangan program layanan dasar, layanan responsif, layanan
perencanaan individual, dan dukungan sistem.
Layanan Dasar merupakan layanan yang
bersifat antisipatoris, preventif dan pengembangan yang diberikan kepada semua
peserta didik. Layanan dasar diarahkan untuk pengembangan kompetensi
perkembangan sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan peserta didik.
Layanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh peserta
didik melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal yang
disajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang
sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan yang diperlukan dalam
pengembangan kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani
kehidupannya. Layanan ini dapat dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling
sendiri maupun dengan kolaborasi dengan guru mata pelajaran, orang tua, dan
pakar yang berada di luar sekolah. Bentuk layanan yang diupayakan antara lain
(1)Penyelenggaraan asesmen dalam berbagai aspek perkembangan seperti data
demografis, hasil belajar, bakat, minat, kecerdasan, kepribadian, kebiasaan
belajar dan jaringan hubungan sosial; (2) Fasilitasi pemilihan rumpun/bidang
keilmuan/ keahlian yang diminati; (3) Bimbingan klasikal yang diselenggarakan
secara regular dan terjadual dengan menggunakan metode dan teknik khas
bimbingan dan konseling yang menarik, interaktif, menyenangkan, dan reflektif;
(4) Pengembangan perilaku jangka panjang yang menunjang kesuksesan belajar,
pengembangan pribadi dan sosial, dan karir peserta didik; (5) Pengembangan
instrumen bimbingan dan konseling dan penggunaannya untuk asesmen perkembangan.
Layanan Responsif merupakan layanan untuk
membantu peserta didik memecahkan masalah pribadi, sosial, belajar, karir yang
dihadapinya pada saat ini yang memerlukan pemecahan segera. Penggunaan
instrumen pemahaman peserta didik diperlukan untuk mendeteksi masalah apa yang
perlu dientaskan. Di sinilah layanan konseling individual maupun kelompok,
konseling krisis, konsultasi dengan orang tua, guru, dan alih tangan kepada
ahli lain diperlukan dengan segala perangkat pendukungnya.
Layanan Perencanaan Individual, yaitu
layanan untuk memfasilitasi peserta didik secara individual di dalam
merencanakan masa depannya berkenaan bidang akademik dan karirnya. Pemahaman
peserta didik secara mendalam dengan segala karakteristiknya dan penyediaan
informasi yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki serta
yang dibutuhkan peserta didik amat diperlukan untuk memberikan bantuan,
sehingga peserta didik mampu memilih dan mengambil keputusan yang tepat dalam
mengembangkan potensi secara optimal termasuk peminatan belajar peserta didik.
Kegiatan individual, referal, kolaborasi, dan advokasi pelayanan ini. informasi
dan orientasi, konseling diperlukan di dalam implementasi.
Dukungan Sistem dan Kolaboratif merupakan
kegiatan yang terkait dengan dukungan manajemen, tata kerja, infrastruktur, dan
pengembangan kemampuan profesional guru bimbingan dan konseling secara
berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberikan bantuan fasilitasi
kelancaran perkembangan peserta didik. Kolaborasi atau konsultasi dengan
berbagai pihak yang dapat membantu peserta didik, termasuk pengembangan
kemampuan guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan sebagai tenaga
profesional. Pengaturan proporsi layanan setiap komponen program bimbingan dan
konseling di UPT SMP Negeri 30 Gresik dalam Kurikulum 2013 adalah sebagai
berikut.
Proporsi Program Bimbingan dan Konseling
Memperhatikan program
kerja bimbingan dan konseling tersebut, peminatan peserta didik merupakan
realisasi salah satu program bimbingan dan konseling yaitu layanan perencanaan
individual. Layanan peminatan belajar peserta didik setidaknya meliputi proses
pemilihan dan penetapan jenis peminatan belajar peserta didik (layanan
informasi dan orientasi, pengumpulan data, analisis data dan penginterpretasian
hasil analisis data dan penetapan peminatan belajar peserta didik);
pendampingan peserta didik atas dasar peminatannya melalui layanan pembelajaran
yang mendidik dan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan; dan
pengembangan serta penyaluran potensi/ keahlian peserta didik melalui kegiatan
praktik, magang dan kerjasama dengan instansi yang terkait. Kinerja guru
bimbingan dan konseling dapat dilihat dari racangan dan realisasi program yang
disusun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar